Kamis, 09 April 2026

Tiga Pejabat PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI, Satgas Pangan Polri Ungkap Modus

Minggu, 03 Agustus 2025 02:11 WIB
Tiga Pejabat PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI, Satgas Pangan Polri Ungkap Modus
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran mutu beras oleh PT FS di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat, dan dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri.

Dilansir dari laman Humas Polri, ketiga tersangka tersebut berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas beredarnya beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera di label kemasan.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian melakukan investigasi terhadap mutu beras yang beredar di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel yang diuji, sebanyak 232 sampel atau mewakili 189 merek diketahui tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label.

Laporan hasil temuan tersebut dikirimkan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025. Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi, mulai dari pasar tradisional hingga retail modern.

Sampel beras dari lima merek termasuk yang diproduksi PT FS dibawa ke laboratorium resmi milik Kementerian Pertanian, dan terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium sesuai SNI.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal PT FS yang mengungkap adanya penerapan standar mutu internal yang dibuat sendiri oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional perusahaan.

Standar tersebut tidak mempertimbangkan risiko penurunan mutu akibat distribusi. Tak hanya itu, notulen rapat internal tertanggal 17 Juli 2025 menunjukkan bahwa perusahaan secara sengaja memutuskan untuk menurunkan kadar beras patah (broken) sebagai respons atas pengumuman dari Menteri Pertanian.

Dengan mengantongi dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan:

Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan

Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana bagi para tersangka sangat berat. Untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 M.

Sedangkan pelanggaran UU TPPU bisa dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp10 M.

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri, Puslabfor Mabes Polri, serta petugas dari Kementerian Pertanian telah melakukan penggeledahan di dua lokasi PT FS, masing-masing di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Polisi menyita berbagai dokumen, produk beras, serta mesin dan bahan produksi yang diduga digunakan dalam praktik manipulasi mutu beras.

Satgas juga sedang menyiapkan langkah lanjutan berupa:

Pemanggilan terhadap para tersangka,

Penyitaan aset dan mesin produksi,

Pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menelusuri pertanggungjawaban badan hukum PT FS.

Polri juga telah mengajukan permintaan kepada PPATK untuk melakukan analisis transaksi keuangan PT FS guna menelusuri dugaan praktik pencucian uang.

Selain PT FS, penyidikan juga tengah dikembangkan terhadap tiga entitas lainnya, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR, yang diduga turut terlibat dalam distribusi beras tak sesuai mutu.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” pungkas Brigjen Helfi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru