Kamis, 09 April 2026

KPK Dorong Reformasi Pengelolaan Anggaran Daerah di Sumenep

Sabtu, 12 Juli 2025 02:10 WIB
KPK Dorong Reformasi Pengelolaan Anggaran Daerah di Sumenep
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan arahan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Dorongan ini disampaikan dalam kegiatan audiensi dan koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyoroti postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2025 yang mencapai Rp2,8 T.

Menurutnya, besarnya anggaran harus diimbangi dengan efektivitas dan efisiensi penggunaannya agar pembangunan daerah berjalan optimal.

“Penggunaan APBD perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Ely, seperti dilansir dari laman KPK.

KPK juga menyoroti potensi penyimpangan dalam usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Sumenep tahun 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp74 M.

Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi menegaskan bahwa dana pokir seharusnya disusun melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Selain itu, KPK turut mencermati rencana pengadaan barang dan jasa Pemkab Sumenep yang nilainya mencapai Rp656 M. Dari hasil review inspektorat, ditemukan adanya selisih dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada lima proyek strategis.

“Ini menjadi catatan penting. Kesalahan administrasi seperti ini harus segera ditindaklanjuti, karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujar Ely.

Menanggapi berbagai masukan dari KPK, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan sistem penganggaran yang partisipatif dan akuntabel.

“Kami membuka ruang dialog dan terus berkoordinasi dengan legislatif serta pihak terkait agar tata kelola anggaran semakin baik dan transparan,” kata Fauzi.

Sebagai bentuk konkret pengawasan dan pembinaan, KPK menyampaikan 11 rekomendasi strategis kepada Pemkab Sumenep. Beberapa di antaranya adalah:

Menyusun pokir secara spesifik, sesuai mekanisme dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD.

Memastikan proyek strategis berjalan sesuai jadwal dan bebas intervensi.

Menata sistem hibah dan bansos agar terintegrasi dan tidak tumpang tindih.

Mendorong konsolidasi paket pengadaan dan evaluasi penyedia lokal.

Memastikan tata kelola kepegawaian sesuai regulasi untuk mencegah suap dan nepotisme.

Menindaklanjuti hasil pengawasan inspektorat secara menyeluruh.

KPK juga mendorong optimalisasi peran inspektorat, pemutakhiran data pegawai, serta pemetaan potensi pendapatan daerah untuk menopang kemandirian fiskal ke depan.

Audiensi ini turut dihadiri pimpinan DPRD, wakil bupati, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Sumenep. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

KPK berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga antikorupsi dapat memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki perencanaan, serta menutup celah korupsi di sektor anggaran publik. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru