Bandung (buseronline.com) - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan terhadap salah satu mahasiswinya berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan terkait unggahan meme Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dan mengawal proses ini.
"ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas," ujar Nurlaela dalam keterangan resminya di situs ITB dan dilansir dari laman Humas Polri.
SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswi tersebut.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina yang bersangkutan agar menjadi pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika dalam berekspresi,” lanjut Nurlaela.
Sebagai bagian dari langkah edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, hukum, dan etika komunikasi melalui berbagai program, termasuk diskusi terbuka, kuliah umum, dan pembinaan yang melibatkan dosen, pakar, serta teman sebaya.
Nurlaela menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan martabat orang lain.
“ITB akan terus mendorong terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, yang tetap memberi ruang bagi kebebasan berpendapat namun dengan cara yang sopan, beretika, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas dasar kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan kepada SSS melanjutkan perkuliahannya.
Permohonan penangguhan juga diajukan oleh kuasa hukum dan orang tua SSS, yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam berekspresi, khususnya di era digital yang penuh tantangan. (R)
beritaTerkait
komentar