Minggu, 31 Mei 2026

Polri dan Komdigi Soroti Layanan Worldcoin, Waspadai Ancaman Privasi Data Warga

Rabu, 07 Mei 2025 01:11 WIB
Polri dan Komdigi Soroti Layanan Worldcoin, Waspadai Ancaman Privasi Data Warga
Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait sorotan terhadap layanan Worldcoin yang dinilai berpotensi mengancam privasi data masyarakat.
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyoroti aktivitas layanan Worldcoin yang mewajibkan pengguna melakukan pemindaian wajah sebagai syarat akses.

Kebijakan ini dinilai berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah terukur dan bersinergi dengan berbagai lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kejahatan digital.

“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal teknologi menjadi perhatian sosial. Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas, memelihara keamanan masyarakat, dan penegakan hukum, termasuk perlindungan dan pelayanan, tentunya akan dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Worldcoin merupakan proyek global berbasis identitas digital dan mata uang kripto, yang dipelopori oleh perusahaan teknologi terkait OpenAI.

Dengan misi menciptakan jaringan identitas dan keuangan yang menjunjung tinggi privasi, Worldcoin justru menuai kritik tajam karena mengumpulkan data biometrik pengguna.

Menanggapi laporan masyarakat, Komdigi resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk Worldcoin dan WorldID, Minggu (4/5/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif sebagai respon atas laporan aktivitas mencurigakan. Pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan secara adil dan tegas,” kata Alexander dalam pernyataan resminya.

Selain itu, dua perusahaan lokal yang terafiliasi, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Investigasi awal menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, sedangkan Worldcoin diduga menggunakan izin milik PT Sandina sebagai penyamaran operasional.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu dalam mengambil tindakan hukum demi menjaga integritas dan keamanan ruang digital nasional.

Sinergi antara Polri dan Komdigi pun diperkuat sebagai upaya memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan hak-hak privasi warga negara.

Kasus Worldcoin menjadi pengingat pentingnya penguatan regulasi perlindungan data pribadi di era digital yang kian kompleks. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 36 Hari, 145 Tersangka Diamankan
Nice Bungkam Saint-Etienne 4-1, Les Aiglons Tampil Superior di Allianz Riviera
Irak Menang Tipis 1-0 atas Andorra dalam Laga Uji Coba Internasional
KONI Sumut Matangkan Persiapan Menuju PON 2028 Melalui Empat Program Prioritas
Kemendikdasmen Perkuat Gerakan Literasi Nasional di NTT
Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Pertahankan Prestasi Enam Tahun Berturut-turut
komentar
beritaTerbaru