Senin, 06 April 2026

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang

Agie HT Bukit SH - Selasa, 06 Mei 2025 01:47 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas LPG Subsidi di Semarang dan Karawang
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelewengan gas LPG subsidi 3 kg di Semarang dan Karawang.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyelewengan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi, yakni Semarang dan Karawang.

Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah Semarang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 29 April 2025, polisi menemukan sebuah gudang ilegal di Semarang yang digunakan untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Proses pemindahan dilakukan menggunakan regulator modifikasi dan bantuan es batu untuk menekan tekanan gas. Gas yang telah dipindahkan kemudian dijual dengan harga industri, jauh di atas harga subsidi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda. Di Karawang, diamankan TN alias E, pemilik pangkalan resmi yang disalahgunakan sebagai tempat pengumpulan gas subsidi.

Di Semarang, petugas mengamankan FZSW alias A yang berperan sebagai pemodal, serta dua orang penyuntik, masing-masing berinisial DS dan KKI.

“Modus yang digunakan sama, yaitu memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung ukuran besar non-subsidi untuk kemudian dijual dengan harga komersial. Di Karawang, mereka menggunakan pangkalan resmi sebagai kedok, sementara di Semarang dilakukan di gudang tertutup,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam operasi ilegal ini.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa sindikat di Karawang diperkirakan meraup keuntungan ilegal hingga Rp1,2 M per tahun, sementara sindikat di Semarang mencapai Rp3 M hanya dalam waktu enam bulan.

Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi sesuai Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 M.

“Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi gas bersubsidi,” tegas Brigjen Nunung.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus ini. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru