Jumat, 10 April 2026

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 01 Mei 2025 02:00 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu Jaringan Internasional
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yhuda Prawira memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 12,82 kg sabu jaringan internasional asal Malaysia di
Pekanbaru (buseronline.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Senin.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Putu Yhuda Prawira dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi bangsa.

"Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya," tegasnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yhuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada 21 April 2025 di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial H dan menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kilogram.

"Nilai peredaran sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp12,8 M. Jika beredar di masyarakat, narkotika ini bisa membahayakan lebih dari 64.000 jiwa," jelas Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku sudah dua kali diperintahkan membawa sabu dari Malaysia. Ia memulai perjalanan dari Indonesia ke Singapura, kemudian ke Malaysia.

Dari sana, sabu dibawa menggunakan speed boat ke wilayah Riau dan selanjutnya diangkut dengan bus menuju Pekanbaru. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi seorang pengendali narkoba di Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pihak penerima barang di Surabaya,” tambah Putu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru