Selasa, 07 April 2026

Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online

Agie HT Bukit SH - Rabu, 22 Januari 2025 00:22 WIB
Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri berhasil menyita aset senilai Rp5,18 M dari pengungkapan kasus judi online Agen138.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus judi online yang terkait dengan situs Agen138.

Para tersangka diduga berperan dalam operasional perjudian daring, termasuk pengelolaan transaksi keuangan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pembangunan Hotel A di Semarang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan berinisial JO, JG, AHL, dan KW.

JO diketahui merupakan residivis kasus judi online pada 2023 dan sebelumnya telah divonis tujuh bulan penjara.

"Kasus yang berhasil kita ungkap adalah dengan website Agen138, yang beberapa waktu lalu juga berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers.

Tiga tersangka, yakni JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung. Mereka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, serta customer service website Agen138.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit mobil dan uang tunai Rp475 juta.

Sementara itu, tersangka KW yang ditangkap seminggu kemudian berperan sebagai manajer customer service situs judi online tersebut.

Dari hasil penyelidikan, total aset yang disita dari website Agen138 mencapai Rp5,18 M.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi:

5 buku rekening

6 kartu ATM

5 unit PC

5 unit modem

1 token internet banking

8 unit handphone

2 unit mobil

Uang tunai Rp475 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transaksi Dana.

Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 20 tahun penjara. Polisi terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi online ini.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku judi online dan pencucian uang, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat," tegas Brigjen Himawan.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru