Jumat, 10 April 2026

JAM Intelijen Gelar Sosialisasi RPerpres Penertiban Kawasan Hutan Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 00:22 WIB
JAM Intelijen Gelar Sosialisasi RPerpres Penertiban Kawasan Hutan Secara Virtual
Sosialisasi RPerpres Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Prof Reda Manthovani, melalui Zoom Meeting pada Jumat (10/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Prof Reda Manthovani menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif dan mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

“Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini harus dipenuhi secara kumulatif. Sebelumnya, kedua persyaratan ini tidak diwajibkan secara bersamaan,” ujar Prof Reda Manthovani dalam sambutannya.

JAM Intelijen menegaskan, RPerpres PKH akan diselaraskan dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110B memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan perkebunan, terutama lahan sawit, yang tidak memenuhi standar legalitas.

Dalam sosialisasi tersebut, JAM Intelijen menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan dikelompokkan berdasarkan kategori kawasan, yaitu Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Produksi. Langkah penertiban meliputi:

1. Penagihan denda administratif.

2. Penguasaan kembali kawasan hutan.

3. Pemulihan aset di kawasan hutan.

Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan izin akan dikenakan denda administratif dan dapat kehilangan hak atas lahannya.

JAM Intelijen meminta seluruh personel intelijen daerah untuk memahami klasterisasi dan substansi RPerpres PKH. Ia mengimbau agar intelijen daerah melaksanakan verifikasi data, rekapitulasi objek sesuai klasterisasi, dan memberikan saran terkait penerapan sanksi.

“Saya berharap seluruh personel dapat mempelajari dan memahami hal-hal yang telah dipaparkan. Hal ini penting agar penertiban kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif dan sesuai regulasi,” tutup Prof Reda.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan kawasan hutan yang lebih baik, serta menjaga keberlanjutan dan legalitas pengelolaan hutan di Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin
Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa
Puluhan Suspek Campak Ditemukan, Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan
Momen HUT ke-80 TNI AU, Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur
PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Warga Iran
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
komentar
beritaTerbaru