Rabu, 27 Mei 2026

Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Berlaku Januari 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 00:29 WIB
Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Berlaku Januari 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan terpengaruh oleh sistem tilang berbasis poin.
Jakarta (buseronline.com) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengumumkan penerapan sistem tilang berbasis poin, yang diberi nama Traffic Attitude Record Report, mulai Januari 2025.

Sistem ini dirancang untuk mencatat perilaku pengendara dan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, sistem ini akan memberikan setiap pemilik SIM 12 poin yang berlaku selama satu tahun.

Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Ada pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, poin langsung berkurang 12. Bahkan untuk tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen," ujar Aan dalam keterangannya.

Jika poin habis sebelum masa berlaku satu tahun, SIM pengendara akan dicabut dan diblokir. Pelanggar harus melalui proses ulang untuk memperpanjang SIM, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran berat.

Sistem tilang poin ini akan berlaku pada tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). Dengan integrasi ini, pelanggaran yang terekam oleh ETLE akan langsung memengaruhi jumlah poin SIM.

Selain itu, data pelanggaran pengendara akan terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Histori pemilik SIM akan tercatat dan dapat memengaruhi pengajuan SKCK di masa mendatang," jelas Aan.

Kakorlantas menegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mendorong kesadaran pengendara terhadap keselamatan di jalan raya.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan di Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pentas Pelajar 2026 Jadi Ajang Kreativitas dan Persahabatan Pelajar Indonesia
Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip dalam Penerimaan Siswa Sekolah Maung
Pemprov Jateng Dorong Kajian Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Korbrimob Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Lewat Pelatihan Terjun Payung
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Swasta Mitra Strategis Pemerintah dalam Pendidikan Bermutu
PHHB GBKP Setia Budi Medan Kunjungi PPOS Sukamakmur
komentar
beritaTerbaru