Jumat, 10 April 2026

Polri Jatuhkan PTDH pada Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar

Kamis, 28 November 2024 00:26 WIB
Polri Jatuhkan PTDH pada Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memberikan keterangan terkait sidang kode etik terhadap perwira polisi yang terlibat dalam penembakan, di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar hukum melalui sidang kode etik profesi terhadap AKP DI, seorang perwira polisi yang terlibat dalam insiden penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sumatra Barat. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, AKP DI dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggotanya. "Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri," ungkap Irjen Pol Sandi dalam keterangannya.

Sidang yang berlangsung di Mabes Polri dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Sidang berjalan dengan tertib dan transparan, serta diawasi oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.

Sekretaris Kompolnas, Drs Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan dukungannya terhadap keputusan Polri. "Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ujar Arief. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Mengenai motif penembakan, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Motifnya masih dalam proses penyidikan, sementara sidang kode etik sudah selesai. Proses pidana terus berjalan," jelasnya.

Kompolnas juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polri untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. "Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api," kata Arief.

Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru