Jakarta (buseronline.com) - Polri berhasil menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka ini sebelumnya melarikan diri ke luar negeri dan kini akan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan Minggu (10/11/2024).
"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ujarnya. Ade Ary menambahkan, tim akan menjemput kedua tersangka pada pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno Hatta.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MN dan DM, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online ini.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, "Peran MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan."
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, dipercaya mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga telah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Tersangka AK diduga memiliki peranan penting dalam kasus ini. Meskipun tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, dia berhasil membuka dan menutup blokir situs judi online. Para tersangka diduga menerima setoran uang dari setiap situs judi yang dibiarkan tetap dapat diakses.
Menanggapi kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas mafia akses judi online ini. "Kami mendukung penuh upaya Polri untuk menindak tegas para pelaku dan menyelesaikan kasus ini," tegasnya.
Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi online yang melibatkan oknum-oknum di instansi pemerintah ini. (R)
beritaTerkait
komentar