Selasa, 13 Oktober 2026

Komisi II & Pemerintah Setujui RUU 27 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Minggu, 26 Mei 2024 01:58 WIB
Komisi II & Pemerintah Setujui RUU 27 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan Ketua Komite I DPD RI, Rabu (22/5/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui RUU 27 kabupaten/kota untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna terdekat. RUU tersebut disetujui seluruh 9 fraksi dalam rapat kerja pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan Ketua Komite I DPD RI.

Dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, rapat didahului laporan Ketua Panja Junimart Girsang, pendapat akhir mini Fraksi PDI-Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PKS, F-PAN dan F-PPP serta pandangan mini Komite I DPD RI dan pernyataan akhir pemerintah diwakili Wamendagri.

Selanjutnya, agenda sampai pada Pengambilan Keputusan Tingkat I. "Sebelum saya ketuk, apakah kita seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II, wakil pemerintah, wakil DPD RI, setuju ke-27 RUU ini kita sepakati dan kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II Paripurna untuk menjadi Undang-Undang?," tanya Doli yang lantas dijawab ,"setuju," oleh seluruh peserta rapat.

Usai disetujui, acara kemudian dilanjutkan sesi penandatanganan dan pengesahan draf RUU 27 kabupaten/kota. Turut hadir Wamendagri didampingi Sekjen Kemendagri, Dirjen Pengembangan Keuangan Kemenkeu, Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Ketua Komite I DPD RI.

Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panja Komisi II DPR RI terhadap RUU 27 kabupaten/kota oleh Junimart Girsang yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyampaikan RUU 27 kabupaten/kota tersebut mencakup dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Bangka Belitung.

Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Di Provinsi Sumut, wilayah yang termasuk adalah Kabupaten Binjai, Karo, Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Deliserdang, Tanjungbalai, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung wilayah yang tercakup adalah Kabupaten Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Mendagri Tekankan Stabilitas Harga Pangan
Pemko Bandung Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi untuk Perluas Peluang Kerja di Luar Negeri
Plt Bupati Bekasi Apresiasi Kehadiran President University Hospital, Diharapkan Perkuat Layanan Kanker dan Jantung
Revitalisasi Dua Sekolah di Kota Metro Capai 50 Persen, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Pemprov Jabar Siapkan 18 Unit Mobile Batching Plant, Pembangunan Jalan di Wilayah Terpencil Lebih Mudah
Pemprov Sumut Perkuat Akses Hukum hingga Desa, 713 dari 800 Kasus Berhasil Diselesaikan
komentar
beritaTerbaru