Selasa, 26 Mei 2026

Presiden Jokowi: Penanganan TPPU Harus Komprehensif

Kamis, 18 April 2024 15:56 WIB
Presiden Jokowi: Penanganan TPPU Harus Komprehensif
Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara RI dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta.

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai.

Bahkan berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ungkap Presiden Jokowi.

“Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” lanjut Presiden Jokowi.

Selain TPPU, Presiden Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme.

Menurut Presiden Jokowi, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden Jokowi.

Terakhir, Presiden Jokowi turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.

Menurut Presiden Jokowi, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tutup Presiden Jokowi. (R3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru