Rabu, 10 Juni 2026

Waspada dengan Peredaran Uang Palsu, Telah Terjadi di Daerah Ini

Rabu, 07 Desember 2022 10:44 WIB
Waspada dengan Peredaran Uang Palsu, Telah Terjadi di Daerah Ini
Ilustrasi uang palsu. (Dok/Humas Polres Kebumen)
Kebumen (buseronline.com) - Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran uang palsu, baru-baru ini. Oleh karena itu, masyarakat Kebumen diimbau waspada dan lebih teliti saat menerima uang

Pemuda dengan inisial SL (34), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka melancarkan aksinya kurang lebih 3 sampai 4 bulan lalu di berbagai daerah, di Kebumen.

Kapolres Kebumen melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan sasaran peredaran uang palsu adalah pedagang kecil.

Modus tersangka beli sesuatu di warung kecil. Setelah membeli, tersangka akan mendapatkan kembalian uang asli, lalu mencari sasaran korban lain. Lalu beli pakai uang palsu lagi.

“Jadi kami tekankan kepada masyarakat, untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang ataupun pihak lain. Jangan ada korban selanjutnya,” katanya, Rabu (7/12/2022).

Aiptu Catur mengatakan tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 berdasarkan laporan warga.

Setelah mengamankan tersangka, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 13 lembar uang kertas Bank yang dipalsu, uang tunai sejumlah Rp815.000, sebuah HP Samsung seri A50s warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, uang palsu telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Bank Indonesia.

Keterangan tersangka, sebelum ia ditangkap, telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan kurang lebih sebanyak 8-10 juta di Purwokerto, Purbalingga, dan beberapa daerah di Kebumen.

Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga toko kacamata di daerah Cilacap mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Semarang.

Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi
Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Wamendikdasmen Dorong Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran Melalui Pendekatan Deep Learning
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
komentar
beritaTerbaru