Rabu, 12 Agustus 2026

Mentan Amran Ungkap Kerugian Mafia Beras Bisa Capai Rp100 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 17:05 WIB
Mentan Amran Ungkap Kerugian Mafia Beras Bisa Capai Rp100 Triliun
Mentan RI Andi Amran Sulaiman.

Semarang (buseronline.com) - Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman menegaskan praktik mafia beras bukan sekadar persoalan keuntungan pelaku usaha, tetapi merupakan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Hal itu disampaikan Amran saat memberikan kuliah umum kepada 5.155 mahasiswa baru Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Tahun Akademik 2026/2027, Kamis.

Amran mengatakan sejumlah modus penyimpangan, mulai dari pengoplosan hingga penyalahgunaan beras fortifikasi, telah merugikan hak masyarakat. Bahkan, total kerugian akibat praktik tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp100 triliun.

"Substansinya adalah penipuan. Beras yang seharusnya harganya sekitar Rp8.000 per kilogram dijual Rp17.000 dengan label premium. Itu benar atau salah? Jelas salah. Jangan dialihkan isunya. Yang dirampas adalah hak rakyat," tegas Amran dilansir dari laman Kementan.

Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam distribusi beras fortifikasi. Menurutnya, beras yang seharusnya dijual sekitar Rp12.000-Rp13.000 per kilogram justru dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram.

Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual barang biasa dengan mengaku sebagai barang bernilai tinggi. "Itu sama saja menjual kuningan tetapi mengaku emas 24 karat. Selisihnya bisa Rp30.000 per kilogram. Ini jelas penipuan terhadap masyarakat," katanya.

Menurut Amran, rata-rata selisih harga akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp22.600 per kilogram. Jika penyimpangan terjadi pada volume hingga satu juta ton, potensi kerugian masyarakat dapat mencapai sekitar Rp22 triliun dari satu skema saja.

"Jadi jangan dialihkan isunya. Yang kita lawan adalah praktik penipuan yang merugikan rakyat," ujarnya.

Terkait penegakan hukum, Amran mengatakan pemerintah menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut sudah ada puluhan tersangka yang diproses dalam kasus mafia beras.

"Proses hukum sedang berjalan dan kita hormati. Yang terpenting, negara hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti ini," kata Amran.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
UPTD PPA Kabupaten Semarang Resmi Beroperasi, 45 Kasus Kekerasan Tercatat hingga Juli 2026
Kementan Genjot Produktivitas Sawit untuk Penuhi Kebutuhan CPO Program B50
Mentan Amran Beri Hadiah Traktor untuk Kelompok Tani Saat Sidak di Sawah Semarang
Sekolah Rakyat di Jateng Tampung 2.692 Siswa, Jadi Upaya Putus Rantai Kemiskinan
Pemerintah Perluas Pengawasan Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi
Yusril dan Wakapolri Soroti Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Berantas Perdagangan Orang
komentar
beritaTerbaru