Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Suhasto menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diwujudkan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan.
Bareskrim Polri turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta membongkar jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas di Kabupaten Subang. (R)
beritaTerkait
komentar