Minggu, 01 November 2026

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, Nilai Barang Capai Rp15 Miliar

Minggu, 01 November 2026 17:20 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, Nilai Barang Capai Rp15 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Suhasto menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diwujudkan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan.

Bareskrim Polri turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta membongkar jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas di Kabupaten Subang. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok Berantas Jaringan Narkotika Lintas Negara
Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum dan Dukung Indonesia Emas 2045
Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online hingga Penipuan Digital
Operasi Patuh 2026, Polri Kedepankan Edukasi untuk Tekan Angka Kecelakaan
Korps Sabhara Baharkam Polri Bagikan 550 Paket Makanan Bergizi dan Tanam Pohon di Depok
Bareskrim Polri Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter Solar Disita
komentar
beritaTerbaru