Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Tiongkok dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara.
Dilansir dari laman Humas Polri, kerja sama tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya laboratorium gelap (clandestine laboratory) sabu di Aceh yang menghasilkan barang bukti sebanyak 1,2 ton sabu dan penangkapan 11 tersangka di Indonesia.
Komitmen pemberantasan narkotika tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan delegasi Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (Ministry of Public Security/MPS) di Mabes Polri, Jakarta, pada 28 Oktober 2026.
Kapolri mengatakan, pengungkapan laboratorium narkotika di Aceh merupakan hasil kerja sama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta dukungan Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC).
Menurut Suyudi, kolaborasi kedua negara menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan besar narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.
Ia menegaskan, Polri akan terus memperkuat kerja sama dengan mitra internasional untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pendana dan pendukung operasional.
"Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka keamanan di Indonesia dan juga di beberapa wilayah yang ada di sekitar kawasan Asia. Untuk itu, kami, Pemerintah Indonesia, Polri dalam hal ini, menyampaikan bahwa kita sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia," tegas Suyudi.
Kapolri mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan kasus laboratorium gelap di Aceh untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Pengembangan juga dilakukan terhadap perkara lain yang melibatkan sebuah kapal di wilayah Medan dan seorang warga negara Malaysia yang diduga berkaitan dengan kepemilikan kapal tersebut.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Lan Weihong, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi penegakan hukum antara Indonesia, Tiongkok, dan Malaysia.
Ia menyebutkan, otoritas Tiongkok telah melakukan penyelidikan selama sekitar satu tahun terhadap kelompok kejahatan yang diduga menyelundupkan narkotika cair dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Laos ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Pada September 2026, NNCC Tiongkok menyampaikan informasi hasil penyelidikan kepada BNN Indonesia. Kedua negara kemudian sepakat melakukan kerja sama untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2026, aparat Indonesia menangkap 11 tersangka dan menyita 1,2 ton sabu dari laboratorium gelap di Aceh. Sementara itu, otoritas Tiongkok menangkap tujuh orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
beritaTerkait
komentar