Minggu, 11 Oktober 2026

KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 20:30 WIB
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
P4N Angkatan 70 Lemhannas RI yang diselenggarakan melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK tersebut berlangsung selama dua hari, pada 6-7 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali 110 peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dengan penguatan integritas dan pendidikan antikorupsi.

Dilansir dari laman KPK, kegiatan yang diselenggarakan melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK tersebut berlangsung selama dua hari, pada 6-7 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peserta berasal dari berbagai unsur strategis, di antaranya TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai pemberantasan korupsi, peserta juga mengikuti studi visitasi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Direktur ACLC KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi calon pemimpin nasional untuk memahami pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Menurutnya, pemimpin perlu memiliki kemampuan mengenali potensi risiko korupsi, mencegah konflik kepentingan, serta mengambil keputusan berdasarkan etika dan akuntabilitas.

"Kepemimpinan yang berintegritas merupakan fondasi, agar kebijakan dan keputusan tidak hanya memenuhi kepentingan organisasi, namun bermanfaat bagi masyarakat," ujar Yonathan.

Ia menambahkan, penguatan integritas semakin penting di tengah tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan data Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan menempati peringkat ke-109 dari 180 negara.

Kondisi tersebut menjadi pengingat perlunya penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan integritas pejabat publik, serta pelaksanaan agenda antikorupsi secara konsisten dan berkelanjutan.

Yonathan menegaskan, upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk transformasi kelembagaan, penyederhanaan birokrasi, penguatan sistem kepatuhan, dan harmonisasi regulasi.

Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (Pusrenstra PK) KPK, Muhamad Suryanto, memaparkan strategi organisasi dalam memperkuat pemberantasan korupsi sesuai Rencana Strategis KPK 2025-2029.

Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi perlu diperkuat melalui tiga pilar, yakni integrasi nilai antikorupsi dalam kurikulum, pembangunan ekosistem yang bersih, serta penguatan jejaring dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, KPK pada 2026 turut memulai Implementation Review Cycle II dalam kerangka United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Proses ini ditujukan untuk mengidentifikasi kesenjangan kebijakan, memperkuat kerangka hukum, serta meningkatkan transparansi dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Suryanto menekankan bahwa proses peninjauan tersebut harus menghasilkan perbaikan nyata, termasuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi keuangan negara, dan memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil korupsi.

Di sisi lain, Direktur Operasional Pendidikan Lemhannas RI, Rudy Wahjudiono, mengatakan pendidikan di Lemhannas berperan penting dalam membentuk calon pemimpin nasional yang mampu berpikir strategis, mengantisipasi risiko, dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan geopolitik.

"Peserta dibekali kemampuan analisis strategis guna merumuskan kebijakan yang tidak hanya merespons persoalan aktual, melainkan mampu mengantisipasi risiko dan memanfaatkan peluang," kata Rudy.

Setelah menyelesaikan pendidikan, para peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh di instansi masing-masing untuk mendorong perubahan organisasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Adapun 110 peserta P4N Angkatan 70 Lemhannas RI terdiri atas 54 personel TNI, 31 personel Polri, 10 peserta dari kementerian, empat peserta dari lembaga negara, delapan peserta dari lembaga pemerintah nonkementerian, serta masing-masing satu peserta dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
PMI Manufaktur Indonesia Capai 52,4, Sektor Industri Terus Ekspansif
KPK dan Imigrasi Pulangkan Warga Thailand Buronan Interpol Terkait Dugaan Suap US$300 Ribu
KPK-Lemhannas Perkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
komentar
beritaTerbaru