Minggu, 27 September 2026

Polri Periksa Kombes F sebagai Saksi, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Minggu, 27 September 2026 18:53 WIB
Polri Periksa Kombes F sebagai Saksi, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jakarta (buseronline.com) - Polri memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kombes F dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (25/9/2026) pukul 10.00 WIB.

"Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ujar Trunoyudo dilansir dari laman Humas Polri.

Ia menegaskan, Polri menerapkan prinsip equality before the law dalam penanganan perkara tersebut. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun pangkat.

"Status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum," tegasnya.

Trunoyudo menjelaskan, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara dokumen dan alat bukti lain juga masih didalami.

Selain itu, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara. "Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," jelasnya.

Di sisi lain, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kombes F. Dalam proses tersebut, Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Menurut Trunoyudo, penanganan perkara pidana dan pemeriksaan internal merupakan dua proses yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

"Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri," ujarnya.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada," pungkas Trunoyudo. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Kiwirok, Tekankan Kewaspadaan dan Kesehatan Personel
Korlantas Polri Perkuat Akurasi Data BMN melalui Sinkronisasi SAKTI 2026
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional
2.500 Paket Tas dan Alat Tulis Disalurkan untuk Anak-anak Papua
PJR Cipularang Gelar Ramp Check Angkutan Barang, Sopir Truk Diimbau Tidak Over Muatan
Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
komentar
beritaTerbaru