Rabu, 16 September 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian

Rabu, 16 September 2026 19:10 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
Serah terima aset berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Dilansir dari laman KPK, serah terima aset berlangsung di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, pada 15 September 2026.

Tiga kementerian yang menerima aset tersebut yakni Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani KPK. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, apartemen, hingga kendaraan yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian penerima.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian akhir proses penanganan perkara korupsi.

"Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah," ujar Mungki.

Ia menjelaskan, aset yang telah diputuskan dirampas untuk negara tidak selalu harus dijual melalui lelang. Apabila aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, aset dapat dikelola melalui mekanisme yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan.

"KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan," katanya.

Dalam penyerahan kali ini, Kementerian HAM menerima satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan bangunan 198 meter persegi dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai Rp763,19 juta.

Aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Adapun aset dengan nilai terbesar diterima Kemenimipas, yakni mencapai Rp13,61 miliar. Aset tersebut berupa rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.

Mungki mengatakan, KPK berharap aset hasil rampasan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Karena itu, kementerian penerima diminta memasang penanda yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.

Menurutnya, penanda tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan manfaat hasil penegakan hukum kepada negara.

"Penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

KPK selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap seluruh aset yang telah diserahkan. Pengawasan dilakukan mulai dari penyelesaian administrasi, pencatatan aset sebagai barang milik negara hingga memastikan aset digunakan sesuai peruntukannya.

Kementerian dan lembaga penerima diberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan aset dimanfaatkan secara optimal. Setelah itu, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

"Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata Mungki.

Ia menegaskan, penyerahan barang rampasan negara tersebut bukan merupakan yang terakhir. KPK masih membuka kesempatan bagi kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan aset rampasan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen
KPK Dorong Penguatan PAKSI-API di Sumatera Barat
KPK Ajak Masyarakat Berani Berubah dan Lawan Korupsi Lewat Kawan Aksi
komentar
beritaTerbaru