Rabu, 16 September 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian

Rabu, 16 September 2026 19:10 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
Serah terima aset berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap seluruh aset yang telah diserahkan. Pengawasan dilakukan mulai dari penyelesaian administrasi, pencatatan aset sebagai barang milik negara hingga memastikan aset digunakan sesuai peruntukannya.

Kementerian dan lembaga penerima diberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan aset dimanfaatkan secara optimal. Setelah itu, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

"Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata Mungki.

Ia menegaskan, penyerahan barang rampasan negara tersebut bukan merupakan yang terakhir. KPK masih membuka kesempatan bagi kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan aset rampasan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen
KPK Dorong Penguatan PAKSI-API di Sumatera Barat
KPK Ajak Masyarakat Berani Berubah dan Lawan Korupsi Lewat Kawan Aksi
komentar
beritaTerbaru