Rabu, 16 September 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir

Rabu, 16 September 2026 11:10 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
Penyerahan aset dilakukan melalui skema hibah di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).
Aset itu merupakan barang rampasan dari terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dudy Jocom terjerat perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga aset dapat dieksekusi dan dimanfaatkan melalui mekanisme hibah.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) disaksikan sejumlah pejabat, antara lain Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Mateus Sukusno Aji, Kasat Reskrim Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, serta Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.

KPK berharap Pemko Bekasi dapat mengelola aset tersebut secara transparan dan akuntabel. Pemanfaatan lahan sebagai polder resapan air diharapkan segera terealisasi sehingga dapat menjadi bagian dari solusi penanganan banjir sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen
KPK Dorong Penguatan PAKSI-API di Sumatera Barat
Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Siswa Pakai Masker di Luar Kelas
PMI Bekasi Olah Air Telaga Hejo Jadi Air Bersih, Produksi Capai 100 Ribu Liter per Hari
komentar
beritaTerbaru