Kamis, 10 September 2026

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI, Persempit Ruang Gerak TPPO

Kamis, 10 September 2026 15:00 WIB
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI, Persempit Ruang Gerak TPPO
Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I KSP RI terkait perlindungan Warga Negara Indonesia dari TPPO di Sumut, di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (9/9/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta perluasan perlindungan bagi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban perdagangan orang.

Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan hal itu saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) RI terkait perlindungan Warga Negara Indonesia dari TPPO di Sumut, di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, pada 9 September 2026.

"Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif," ujar Surya.

Menurutnya, verifikasi lapangan yang dilakukan KSP tidak hanya untuk mencermati laporan administratif, tetapi juga melihat secara langsung kondisi faktual di lapangan.

Dari proses tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai tantangan, titik rawan, sekaligus merumuskan langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pencegahan TPPO.

Surya mengatakan, Pemprov Sumut juga terus memperkuat kelembagaan dalam penanganan TPPO. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi antarlembaga dan memastikan penanganan TPPO dilakukan secara terpadu.

Selain itu, sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut turut diperkuat. Pemprov Sumut mengapresiasi program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah melibatkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian dan melakukan pembinaan di 171 desa binaan di Sumut.

Surya mengungkapkan, persoalan TPPO di Sumut masih menjadi perhatian serius. Pada 2024 tercatat 392 kasus dengan 471 korban. Sementara pada 2025 terdapat 396 kasus dengan 465 korban yang terdeteksi.

"Secara akumulatif, angka penanganan menunjukkan 691 kasus dengan 1.583 korban, yang menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus yang tinggi secara nasional," katanya.

Kondisi tersebut kembali terlihat pada Januari 2026, ketika sebanyak 289 korban dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumatera Utara.

Menurut Surya, fakta tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan perhatian serius serta keterlibatan seluruh pihak.

Selain memperkuat penanganan, Pemprov Sumut juga menilai perluasan kesempatan kerja menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam jaringan perdagangan orang.

Karena itu, Pemprov Sumut telah menjalin kerja sama dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum dalam upaya memperkuat penyerapan tenaga kerja di daerah.

Sementara itu, Plt Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kreshna Reza mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan untuk memitigasi berbagai risiko serta menentukan langkah yang perlu dilakukan sebelum TPPO terjadi.

Menurut Heru, Sumut memiliki posisi strategis dalam agenda nasional pencegahan TPPO karena letak geografisnya yang berdekatan dengan sejumlah jalur mobilitas internasional.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026, sebanyak 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring telah dideportasi dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 2.873 orang berasal dari Sumut atau sekitar sepertiga dari jumlah nasional.

"Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Untuk itu kami memastikan verifikasi lapangan seperti apa yang terjadi," ujar Heru.

Ia menegaskan, pencegahan TPPO membutuhkan sinergi lintas kementerian dan perangkat daerah. Peran pemerintah daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, dinilai penting dalam memastikan upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat berjalan efektif.

"Oleh karena itu diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran dari gubernur dan wagub sebagai pimpinan tinggi di daerah," katanya. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Dorong HKTI Jadi Mitra Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani
PMI Bekasi Olah Air Telaga Hejo Jadi Air Bersih, Produksi Capai 100 Ribu Liter per Hari
Pemprov Sumut Kenalkan Wisata dan Kuliner kepada Delegasi Malaysia-Thailand
BPBD Sumut Perkuat Mitigasi Bencana di Enam Daerah Rawan Sepanjang 2026
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan-Berastagi, Dibangun Mulai 2027
Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi Susun Arah Pembangunan 2027
komentar
beritaTerbaru