Dari seluruh perkara tersebut, terdapat 138 tersangka dengan luas areal perkara mencapai 8.637,35 hektare.
"Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya," kata Dedi.
Selain penanganan di lapangan, Polri menilai komunikasi publik juga menjadi bagian penting dalam menghadapi Karhutla.
Pada periode 1 Agustus hingga 6 September 2026, tercatat 117.022 penyebutan terkait
Karhutla dengan jangkauan mencapai 1,67 miliar tayangan.
Sentimen publik terdiri dari 83,2 persen netral, 13 persen negatif, dan 3,8 persen positif. Volume percakapan tertinggi terjadi pada 2 September dengan 7.466 penyebutan.
Dedi meminta kerja lapangan yang dilakukan pemerintah dan aparat diikuti dengan komunikasi publik yang efektif agar masyarakat mengetahui langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
"Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat," ujarnya.
Dedi menegaskan transformasi penanganan
Karhutla harus mencakup tiga perubahan utama, yakni dari reaktif menjadi antisipatif, dari penanganan individual menjadi individual dan korporasi, serta dari pendekatan sektoral menjadi multi-stakeholder.
"Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya. Lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang, dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret," pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar