Minggu, 06 September 2026

KPK Catat 209 Kasus Korupsi BUMN-BUMD, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Minggu, 06 September 2026 09:55 WIB
KPK Catat 209 Kasus Korupsi BUMN-BUMD, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
KPK mencatat sebanyak 209 kasus korupsi melibatkan sektor BUMN dan BUMD sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026.

Yogyakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 209 kasus korupsi melibatkan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026.

Dilansir dari laman KPK, jumlah tersebut menempatkan sektor BUMN dan BUMD dalam jajaran lima besar area yang paling rawan korupsi. KPK pun mendorong penguatan integritas dan tata kelola agar keputusan bisnis di lingkungan badan usaha tidak menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal tersebut dalam Sharing Session pada Forum Strategis Distribusi Nasional Tahun 2026 PT PLN (Persero) di Yogyakarta, pada 4 September 2026.

Fitroh menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memahami dan menghafal berbagai regulasi. Menurutnya, integritas harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan keputusan.

"Dalam praktiknya, penanganan korupsi bukan sekadar menghafal aturan, namun menjaga itikad baik tidak tergerus konflik kepentingan. Kejujuran itu tidak ada sekolahnya, kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan dalam setiap tindakan," tegas Fitroh.

Ia juga mengingatkan adanya sejumlah modus korupsi yang perlu diwaspadai di lingkungan BUMN. Modus tersebut antara lain pengondisian pengadaan barang dan jasa (PBJ), proyek fiktif dan biaya terselubung, pemanfaatan anak perusahaan sebagai kendaraan transaksi, penggunaan aset dan reputasi BUMN untuk kepentingan pribadi, hingga investasi fiktif.

Menurut Fitroh, konflik kepentingan menjadi salah satu faktor yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pelanggaran tindak pidana korupsi ini hampir selalu berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik," katanya.

Konflik kepentingan, jelas Fitroh, dapat bersifat potensial, aktual maupun yang hanya dipersepsikan. Kondisi tersebut dapat mendorong terjadinya pelanggaran etika yang pada akhirnya berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Sumber konflik kepentingan dapat berasal dari berbagai hal, seperti hubungan afiliasi, gratifikasi, penggunaan pengaruh (revolving door), kepemilikan aset, hingga kelemahan sistem dan kode etik organisasi. "Begitu etika dilanggar, jalur menuju tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fitroh juga mengingatkan insan BUMN untuk memahami dan menerapkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan memberikan ruang perlindungan bagi direksi atas kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian.

Keputusan tersebut juga harus ditujukan untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan perusahaan, tidak dilandasi benturan kepentingan, serta disertai langkah untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Penerapan BJR, kata Fitroh, tercermin dalam sejumlah prinsip, yakni Good Faith atau itikad baik, Fiduciary Duty atau kewajiban bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan, Informed Basis atau pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang memadai, Duty of Care atau kewajiban bertindak hati-hati dan cermat, serta Duty of Loyalty atau kewajiban menjaga loyalitas dan menghindari konflik kepentingan.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Ajak Generasi Muda Samarinda Kritis Melihat Privilege dan Prestasi
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Berintegritas
KPK-LKPP Luncurkan AKPK PBJ, Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
KPK Tangkap Rektor Unsoed, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
komentar
beritaTerbaru