Minggu, 06 September 2026

KPK Catat 209 Kasus Korupsi BUMN-BUMD, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Minggu, 06 September 2026 09:55 WIB
KPK Catat 209 Kasus Korupsi BUMN-BUMD, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
KPK mencatat sebanyak 209 kasus korupsi melibatkan sektor BUMN dan BUMD sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026.
"Pengambil keputusan di BUMN tidak perlu takut mengeksekusi program atau mengambil langkah strategis, selama didasari itikad baik, tidak ada benturan kepentingan, menerapkan asas kehati-hatian, dan tidak mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah," jelas Fitroh.

KPK menilai penguatan integritas di badan usaha tidak boleh berhenti pada pemahaman terhadap aturan. Integritas harus menjadi budaya kerja dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.

Dengan tata kelola yang kuat, BUMN diharapkan mampu mengambil keputusan strategis secara profesional sekaligus menjaga kepentingan perusahaan, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Forum Strategis Distribusi Nasional Tahun 2026 mengusung tema "Integrity as an Operating System: Fast Execution, Clean Governance." Kegiatan tersebut diikuti 110 peserta yang terdiri dari Direktur Distribusi, EVP, VP, SAD, Direktorat Distribusi, serta seluruh General Manager Unit Induk, SRM Distribusi dan SRM Perencanaan Unit Induk Distribusi/Wilayah PT PLN (Persero) se-Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Ajak Generasi Muda Samarinda Kritis Melihat Privilege dan Prestasi
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Berintegritas
KPK-LKPP Luncurkan AKPK PBJ, Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
KPK Tangkap Rektor Unsoed, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
komentar
beritaTerbaru