Sabtu, 05 September 2026

Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis

Sabtu, 05 September 2026 11:50 WIB
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Perputaran dana perjudian daring di Indonesia mengalami penurunan signifikan hingga semester pertama 2026. Dilansir dari laman Humas Polri, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan angka tersebut terus menurun dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, perputaran dana judi daring mencapai sekitar Rp359,8 triliun, kemudian turun menjadi Rp286,8 triliun pada 2025.

"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut," ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, pada 3 September 2026.

Menurut Adex, penurunan perputaran dana tersebut tidak terlepas dari upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Polri melakukan penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.

Meski demikian, jaringan judi daring terus mengubah modus operandi mengikuti perkembangan teknologi. Pelaku dapat berpindah domain, membuat situs tiruan atau mirror site, hingga memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk melakukan promosi.

"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat 'mirror site' atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," katanya.

Untuk menyamarkan aliran dana, pelaku juga menggunakan berbagai metode, seperti pelapisan transaksi (layering), rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto.

Pemberantasan judi daring juga menghadapi tantangan karena jaringan tersebut bersifat lintas negara. Server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur jaringan dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula.

Dalam menangani persoalan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten perjudian daring.

Koordinasi dilakukan dengan PPATK dalam menganalisis dan menelusuri aliran dana. Polri juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring.

Dari sisi penegakan hukum, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka pada 2024. Jumlah itu turun menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, terdapat 55 perkara dengan 123 tersangka yang telah ditangani.

Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta 4.738 dolar AS dari satu rekening. Data tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.

Adex menegaskan pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polri juga memperkuat langkah pencegahan melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko perjudian daring serta tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun jaringan perjudian. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Tiga DPO Diburu
komentar
beritaTerbaru