Koordinasi dilakukan dengan PPATK dalam menganalisis dan menelusuri aliran dana. Polri juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring.
Dari sisi penegakan hukum, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka pada 2024. Jumlah itu turun menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, terdapat 55 perkara dengan 123 tersangka yang telah ditangani.
Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta 4.738 dolar AS dari satu rekening. Data tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.
Adex menegaskan pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polri juga memperkuat langkah pencegahan melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko perjudian daring serta tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun jaringan perjudian. (R)
beritaTerkait
komentar