Minggu, 30 Agustus 2026

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Berintegritas

Minggu, 30 Agustus 2026 18:40 WIB
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Berintegritas
Webinar Penguatan Kapasitas Pendidikan Antikorupsi bagi Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2026, Kamis (27/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sejak usia dini sebagai langkah jangka panjang dalam membangun generasi yang memiliki integritas.

Dilansir dari laman KPK, penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas di lingkungan pendidikan dinilai penting untuk membentuk karakter peserta didik sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat.

Hal itu disampaikan Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H Harefa dalam Webinar Penguatan Kapasitas Pendidikan Antikorupsi bagi Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2026, pada 27 Agustus 2026.

Cahya mengatakan, pelaksanaan pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari mandat KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Program tersebut juga mencakup jejaring pendidikan keagamaan melalui sinergi dengan kementerian, lembaga, serta institusi pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, penerapan PAK di sekolah dan madrasah harus dilakukan melalui dua strategi yang saling memperkuat. Pertama, menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik. Kedua, menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung penerapan nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

"Memahami korupsi sebagai tindakan yang salah belum tentu otomatis membentuk perilaku antikorupsi. Karena itu, proses internalisasi harus diperkuat dengan ekosistem yang kondusif agar nilai integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan tumbuh menjadi karakter dan tercermin dalam perilaku peserta didik," ujar Cahya.

KPK juga berharap para guru tidak berhenti menjadi pengajar, tetapi terus menjadi teladan bagi peserta didik dalam menerapkan perilaku berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Pendidikan Jenjang Menengah dan PTKL pada Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, memaparkan kondisi persepsi dan perilaku antikorupsi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) berada pada angka 3,85. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mencatat skor 69,50 untuk aspek karakter peserta didik, ekosistem, dan tata kelola pendidikan.

Anis menilai angka tersebut menunjukkan masih diperlukan upaya yang lebih kuat dan merata untuk membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.

"Angka 69,50 menggambarkan ada sedikit upaya perbaikan, tetapi belum merata dan bukan angka yang baik. Padahal harapan kita, pendidikan menjadi garda terdepan untuk membentuk karakter antikorupsi dari setiap individu," ungkap Anis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KPK memperkuat lima area dalam Peta Kompetensi Pendidikan Antikorupsi.

Lima area tersebut mencakup kemampuan menjalankan aturan secara sadar dan konsisten, menghormati hak dan kepemilikan, bertanggung jawab dalam menggunakan barang milik pribadi maupun publik, menjaga amanah termasuk saat menghadapi konflik kepentingan, serta mampu mengambil keputusan berdasarkan nilai integritas ketika menghadapi dilema etis.

Selain itu, peserta didik juga didorong meningkatkan literasi antikorupsi serta aktif dalam berbagai kegiatan yang dapat membangun dan memperkuat budaya antikorupsi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof Suyitno menyambut positif penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi tersebut.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi bukan hanya persoalan memberikan pengetahuan kepada peserta didik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun karakter bangsa.

"Bicara mengenai pendidikan antikorupsi adalah bicara mengenai bagaimana membangun karakter bangsa dimulai dari pendidikan formal. Tantangan kompleksitas di luar sana membutuhkan sinkronisasi antara pendidikan formal lalu juga pendidikan di non-formal," tegas Suyitno.

Webinar penguatan kapasitas guru madrasah tersebut merupakan agenda tahunan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK. Partisipasi dalam program ini terus mengalami peningkatan.

Pada 2025, kegiatan tersebut diikuti 21.138 peserta dari 11.306 instansi. Sedangkan hingga Maret 2026, tercatat 15.278 peserta dari 7.855 instansi telah mengikuti program tersebut.

Webinar juga menghadirkan Kasubdit Vokasi dan Inklusi Direktorat KSKK Madrasah Anis Masykhur serta Guru MTs Terpadu Misry Al Anwar Jombang, Iin Purwanti. Keduanya berbagi praktik baik mengenai integrasi pendidikan antikorupsi dalam kegiatan pembelajaran di kelas.

Melalui penguatan kolaborasi antara KPK, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan, para guru madrasah diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, moralitas, dan keadilan.

Pendidikan antikorupsi sejak dini diharapkan menjadi fondasi dalam melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat dan berintegritas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK-LKPP Luncurkan AKPK PBJ, Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
KPK Tangkap Rektor Unsoed, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Forum PIEPTN Rumuskan Tujuh Rekomendasi Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
komentar
beritaTerbaru