Sabtu, 22 Agustus 2026

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 12:10 WIB
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC).

Dilansir dari laman Humas Polri, kejahatan tersebut menyasar sebuah perusahaan asal Amerika Serikat hingga mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, pada 19 Agustus 2026. Dalam pengungkapannya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp di China.

Pelaku kemudian melakukan manipulasi komunikasi melalui email bisnis. Mereka menyamar seolah-olah sebagai pihak perusahaan yang sah dan mengarahkan korban untuk mengirimkan pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

"Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi," kata Deddy.

Korban kemudian mentransfer dana sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Beruntung, PPATK segera melakukan penghentian sementara terhadap transaksi tersebut. Langkah tersebut membuat sebagian besar dana masih dapat diamankan.

Deddy menjelaskan, sekitar USD 70.000 telah lebih dahulu ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

"Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun warga negara Indonesia, serta LJ, pria berusia 46 tahun warga negara China.

LPK diduga berperan menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berperan dalam komunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi dana tersebut.

Polisi turut menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

"Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China," ungkap Bambang.

Setelah dana masuk, pelaku yang berada di China kemudian memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana selanjutnya dikirimkan ke sejumlah rekening di China.

Sementara itu, polisi masih memburu CW yang diduga sebagai otak kejahatan dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas dan keberadaan CW.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara," tegas Deddy.

Deddy menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama dengan lembaga dalam negeri maupun penegak hukum internasional untuk memberantas kejahatan siber lintas negara.

Polri akan terus memperkuat koordinasi dengan PPATK, FBI, dan mitra penegak hukum lainnya untuk menelusuri jaringan kejahatan siber sekaligus aliran dana hasil kejahatan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama Penanganan Gempa NTT
Polri Perkuat Sistem Pengaduan Kontinjensi Berbasis Digital untuk Percepat Respons Keamanan
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi di Manggarai Tengah, Pastikan Kebutuhan Korban Gempa Terpenuhi
Polri Kerahkan 10 K9 SAR ke Flores untuk Percepat Pencarian Korban Gempa
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Tujuan Dubai, Dua WNA India Diamankan
Polri Kerahkan 260 Personel untuk Tangani Dampak Gempa M7,7 di Flores
komentar
beritaTerbaru