Jumat, 09 Oktober 2026

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 12:10 WIB
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
"Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China," ungkap Bambang.

Setelah dana masuk, pelaku yang berada di China kemudian memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana selanjutnya dikirimkan ke sejumlah rekening di China.

Sementara itu, polisi masih memburu CW yang diduga sebagai otak kejahatan dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas dan keberadaan CW.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara," tegas Deddy.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Banda Aceh
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
BPK RI Periksa Pengelolaan Almatsus Polri, Korbrimob Siap Transparan
Teratai Fighter Team Korbrimob Polri Juara Umum Tegar Beriman Championship, Sabet 7 Medali Emas
Tagline Baru Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” Mulai Disosialisasikan di Korlantas
komentar
beritaTerbaru