Sabtu, 22 Agustus 2026

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 11:00 WIB
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
KPK menahan HNV, mantan Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dilansir dari laman KPK, HNV ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga HNV menggunakan jabatan, pengaruh, serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Salah satu dugaan perbuatannya dilakukan dengan mengirimkan surat elektronik atau email kepada sejumlah kepala kantor maupun bawahannya.

Dalam email tersebut, HNV diduga meminta dicarikan sponsorship untuk acara fashion show anaknya. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus Wajib Pajak (WP), baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.

KPK menyebut total penerimaan yang diduga diterima HNV dalam periode 2013 hingga 2022 sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Pada periode 2013-2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Selanjutnya, pada periode 2014-2022, HNV diduga menerima gratifikasi lainnya dalam bentuk valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, pada 2016, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta dan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan HNV selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
KPK Ungkap Strategi Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah di Kalimantan
KPK Dorong ATR/BPN Perkuat Integritas untuk Tutup Celah Korupsi
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp24,3 Miliar Kepada Kementerian Pertahanan
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan, 33 Hakim Pernah Terjerat Korupsi
komentar
beritaTerbaru