Sabtu, 22 Agustus 2026

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 11:00 WIB
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
KPK menahan HNV, mantan Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, pada periode 2014-2022, HNV diduga menerima gratifikasi lainnya dalam bentuk valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, pada 2016, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta dan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan HNV selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
KPK Ungkap Strategi Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah di Kalimantan
KPK Dorong ATR/BPN Perkuat Integritas untuk Tutup Celah Korupsi
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp24,3 Miliar Kepada Kementerian Pertahanan
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan, 33 Hakim Pernah Terjerat Korupsi
komentar
beritaTerbaru