Bogor (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat integritas aparatur peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3.
Dilansir dari laman
KPK, pelatihan tersebut digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan MA, Bogor,
Jawa Barat, Senin. Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga marwah peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan integritas menjadi modal penting bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan amanah dan kewenangan.
Ia menyebut penguatan integritas perlu terus dilakukan mengingat masih adanya aparat penegak hukum yang terjerat kasus
korupsi. Berdasarkan data penindakan
KPK, sebanyak 33 hakim pernah diproses dalam perkara
korupsi.
"Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran. Inilah yang perlu terus kita bangun dan rawat bersama untuk menjaga marwah peradilan," ujar Ibnu.
Menurutnya, tantangan menjaga integritas peradilan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan. Aparatur penegak hukum juga harus mampu mempertahankan kejujuran, independensi, dan profesionalisme di tengah berbagai pengaruh.
Ibnu mengatakan penegakan hukum yang berintegritas juga harus disertai penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), keterbukaan, dan transparansi. Prinsip tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum.
"Integritas hakim bukan hanya menyangkut pribadi dan profesi, tapi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegak hukum," katanya.
Ibnu turut mengingatkan bahwa ujian integritas dapat datang dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan relasi sosial.
Menurutnya, keluarga dapat menjadi benteng yang memperkuat integritas seseorang. Namun, dalam kondisi tertentu, lingkungan keluarga juga dapat menjadi pintu masuk terjadinya praktik
korupsi.
"Keluarga dapat menjadi benteng penguat integritas, tapi dalam situasi tertentu dapat menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu, membangun lingkungan yang mendukung nilai integritas menjadi bagian penting pencegahan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, mengatakan pembangunan integritas membutuhkan proses panjang dan komitmen yang berkelanjutan.
Ia menilai keberhasilan program tidak cukup diukur dari pemahaman peserta terhadap materi pelatihan. Nilai integritas harus tumbuh menjadi kesadaran dan diterapkan dalam setiap keputusan aparatur peradilan.
"Ini adalah ikhtiar panjang yang terus kami lakukan bersama. Kita ingin integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan atau aturan, tapi kesadaran esensial dalam diri setiap aparatur," kata Syamsul.
PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan MA yang ditandatangani pada 24 April 2026.
Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman anti
korupsi sekaligus memperkuat kemampuan aparatur peradilan dalam mengenali dan mengelola risiko
korupsi, mulai dari suap, gratifikasi hingga konflik kepentingan.
Direktur Diklat Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan keberhasilan pelatihan tidak berhenti pada pembelajaran di dalam kelas.
Peserta diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan yang diperoleh menjadi tindakan nyata di lingkungan kerja masing-masing.
"Setiap peserta diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi rencana aksi yang konkret, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing," tuturnya.
PRISMA Batch 3 berlangsung pada 10-14 Agustus 2026 dan diikuti 40 peserta. Program tersebut merupakan bagian dari lima batch pelatihan yang secara keseluruhan akan melibatkan 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja MA.
Pada tahap berikutnya, pelatihan akan menyasar para pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Melalui program tersebut,
KPK dan MA menargetkan integritas tidak hanya menjadi slogan atau sebatas kepatuhan administratif, tetapi berkembang menjadi budaya kerja dalam setiap keputusan, ucapan, dan tindakan aparatur peradilan.
Penguatan tersebut diharapkan mampu mencegah korupsi sejak dini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga peradilan di Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar