Jakarta (buseronline.com) - Polri angkat bicara terkait informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri, Rabu (5/8/2026).
Kadivhumas
Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan, setiap proses pemeriksaan terhadap personel
Polri dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jhonny dilansir dari laman Humas Polri.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi maupun partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada
Polri. Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan ditelaah dan diproses berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," katanya.
Jhonny menambahkan,
Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses yang dilakukan terhadap personel. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
beritaTerkait
komentar