Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Di bawah kepemimpinan Wali Kota
Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Pemko
Medan membebastugaskan sementara atau menonaktifkan
Lurah Aur, Kecamatan
Medan Maimun, setelah Inspektorat Kota
Medan merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin atas dugaan pungutan di luar ketentuan.
Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur.
Kebijakan itu diambil guna memastikan proses pemeriksaan disiplin berlangsung objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam mengatakan, pembebasan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih fokus tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Aur.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan yang juga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
beritaTerkait
komentar