Rabu, 30 September 2026

Korlantas Polri Pastikan Isu Tilang Manual Menyeluruh dan Kenaikan Denda 150 Persen adalah Hoaks

Jumat, 07 Agustus 2026 12:20 WIB
Korlantas Polri Pastikan Isu Tilang Manual Menyeluruh dan Kenaikan Denda 150 Persen adalah Hoaks
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.

Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 serta kenaikan denda tilang hingga 150 persen merupakan informasi palsu atau hoaks.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait sistem penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," kata Irjen Pol Wibowo.

Ia menjelaskan, penerapan ETLE merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.

Meski demikian, petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Penindakan tersebut dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, balap liar, melawan arus, serta aksi berkendara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa penerapan tilang manual secara selektif bukanlah pengganti sistem ETLE, melainkan pelengkap untuk menindak pelanggaran yang belum dapat dijangkau kamera ETLE sehingga keselamatan di jalan tetap terjaga.

Terkait beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi sebelum menyebarluaskannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," tegasnya.

Korlantas Polri memastikan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan guna mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korlantas Polri Edukasi Pelajar Labschool Kebayoran tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Korlantas Polri Perkuat Kamseltibcarlantas Berbasis Data dan Teknologi
Korlantas Polri Evaluasi Turjawali Berbasis Aplikasi, Perkuat Digitalisasi Keselamatan Lalu Lintas
Korlantas Polri Tingkatkan Kompetensi 50 Personel PJR Lewat Pelatihan dan Sertifikasi
Korlantas Polri Perkuat Akurasi Data BMN melalui Sinkronisasi SAKTI 2026
Korlantas Polri Perkuat Penanganan ODOL untuk Tekan Kecelakaan di Jalan Tol
komentar
beritaTerbaru