Kamis, 06 Agustus 2026

Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Face Recognition, Bidik Pengguna Pelat Nomor Palsu

Kamis, 06 Agustus 2026 15:57 WIB
Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Face Recognition, Bidik Pengguna Pelat Nomor Palsu
Korlantas Polri memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan mengoptimalkan teknologi FR yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan mengoptimalkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Langkah ini ditujukan untuk mengidentifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo tersebut diambil menyusul masih tingginya angka pelanggaran penggunaan TNKB.

Dilansir dari laman Humas Polri, sepanjang Semester I 2026, sistem ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu. Dari jumlah tersebut, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan penggunaan TNKB merupakan kewajiban sekaligus identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri untuk mendukung registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

"Data Semester I Januari hingga Juli 2026 menunjukkan terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil direkam ETLE, baik kendaraan tanpa pelat nomor maupun menggunakan pelat palsu. Sebanyak 77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor," ujar I Made Agus, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, penggunaan pelat nomor palsu umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam kasus pidana maupun tabrak lari.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri menerapkan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil.

Dengan sistem ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Menurut I Made Agus, kendaraan yang hasil tangkapan ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Setelah diverifikasi petugas back office, hasilnya akan diteruskan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan penindakan.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di sejumlah titik rawan pelanggaran TNKB.

Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi pilihan terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai sanksi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," tegas Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korlantas Polri dan Jasa Marga Perkuat Sinergi Hadapi Nataru, Matangkan Implementasi Zero ODOL
Korlantas Polri Bahas Agenda Strategis Lalu Lintas Bersama Kantor Staf Presiden
Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Korlantas Polri Gelar Sertifikasi Petugas Penerbit BPKB untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi ODOL di Tol Japek, Penertiban Berlaku Mulai 1 Januari 2027
komentar
beritaTerbaru