Kamis, 06 Agustus 2026

Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Face Recognition, Bidik Pengguna Pelat Nomor Palsu

Kamis, 06 Agustus 2026 15:57 WIB
Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Face Recognition, Bidik Pengguna Pelat Nomor Palsu
Korlantas Polri memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan mengoptimalkan teknologi FR yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi pilihan terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai sanksi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," tegas Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korlantas Polri dan Jasa Marga Perkuat Sinergi Hadapi Nataru, Matangkan Implementasi Zero ODOL
Korlantas Polri Bahas Agenda Strategis Lalu Lintas Bersama Kantor Staf Presiden
Korlantas Polri Pastikan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu sebagai Aturan Baru adalah Hoaks
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Korlantas Polri Gelar Sertifikasi Petugas Penerbit BPKB untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi ODOL di Tol Japek, Penertiban Berlaku Mulai 1 Januari 2027
komentar
beritaTerbaru