Rabu, 30 September 2026

Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Face Recognition, Bidik Pengguna Pelat Nomor Palsu

Kamis, 06 Agustus 2026 15:57 WIB
Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Face Recognition, Bidik Pengguna Pelat Nomor Palsu
Korlantas Polri memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan mengoptimalkan teknologi FR yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi pilihan terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai sanksi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," tegas Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korlantas Polri Edukasi Pelajar Labschool Kebayoran tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Korlantas Polri Perkuat Kamseltibcarlantas Berbasis Data dan Teknologi
Korlantas Polri Evaluasi Turjawali Berbasis Aplikasi, Perkuat Digitalisasi Keselamatan Lalu Lintas
Korlantas Polri Tingkatkan Kompetensi 50 Personel PJR Lewat Pelatihan dan Sertifikasi
Korlantas Polri Perkuat Akurasi Data BMN melalui Sinkronisasi SAKTI 2026
Korlantas Polri Perkuat Penanganan ODOL untuk Tekan Kecelakaan di Jalan Tol
komentar
beritaTerbaru