Minggu, 20 September 2026

Pokdarwis Kabupaten Pekalongan Diajak Jadi Ujung Tombak Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Selasa, 04 Agustus 2026 19:30 WIB
Pokdarwis Kabupaten Pekalongan Diajak Jadi Ujung Tombak Edukasi Bahaya Rokok Ilegal
Kegiatan sosialisasi di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis (30/7/2026).

Pekalongan (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggandeng para pengelola desa wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat.

Dilansir dari laman Jatengprov, langkah ini dinilai strategis mengingat Pokdarwis memiliki kedekatan dengan warga serta pelaku usaha di kawasan wisata.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi mengatakan perkembangan desa wisata turut mendorong tumbuhnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Karena itu, Pokdarwis diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan bahaya rokok ilegal sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkannya.

"Kami berharap komunitas Pokdarwis dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah melalui metode getok tular kepada masyarakat, sehingga kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat," ujar Supriyadi saat kegiatan sosialisasi di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengonsumsinya.

Menurutnya, semakin rendah permintaan terhadap rokok ilegal, maka peredarannya akan semakin berkurang. "Kalau masyarakat tidak membeli rokok ilegal, maka warung tidak akan menjualnya. Pada akhirnya produsen juga akan berhenti memproduksi karena tidak ada lagi permintaan," katanya.

Aflachul mengungkapkan, hingga Juli 2026 KPPBC TMP C Tegal telah menindak lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Penindakan difokuskan pada jalur distribusi dan pengiriman, termasuk melalui jasa penitipan, jalan tol, dan rest area, tanpa menyasar pedagang kecil.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menegaskan pentingnya menjaga penerimaan cukai hasil tembakau. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kata dia, dimanfaatkan untuk berbagai program, di antaranya membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan.

Anis menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga terus memperluas lahan tembakau sekitar enam hektare setiap tahun sejak 2024. Saat ini luas lahan tembakau mencapai 63 hektare dan ditargetkan meningkat menjadi 69 hektare pada 2027.

Perluasan lahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produksi tembakau sekaligus membuka peluang investasi bagi industri hasil tembakau yang berpotensi berkembang di Kabupaten Pekalongan.

Selain memperkuat sektor pertanian, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan penerimaan cukai yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Farhan Dorong Dekranasda se-Jawa Barat Perkuat Kolaborasi dan Perluasan Pasar UMKM
18 Stan UMKM Jateng Siap Tampilkan Produk Unggulan di Kriyanusa 2026
Komisi VII DPR RI Kunjungi Tapanuli Utara, Soroti Penyaluran KUR dan Pemulihan UMKM
Sekda Jabar: UMKM Harus Berani Naik Kelas, Jangan Takut Gagal
Disdagin Kota Bandung Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pembinaan dan Perluasan Pasar
Pascabencana, Pemko Medan Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
komentar
beritaTerbaru