Sabtu, 07 November 2026

Pemerintah Perluas Pengawasan Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi

Selasa, 04 Agustus 2026 14:50 WIB
Pemerintah Perluas Pengawasan Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman.

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di berbagai daerah.

Dilansir dari laman Kementan, langkah ini dilakukan untuk memberantas praktik curang yang diduga dilakukan sejumlah pelaku usaha dengan memanfaatkan label beras fortifikasi demi meraup keuntungan yang tidak wajar.

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah saat ini serius membongkar praktik mafia beras yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

Menurutnya, potensi kerugian yang dialami konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan mencapai sekitar Rp56 triliun.

"Satgas Pangan yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung terus bergerak. Hingga saat ini telah ditetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras," ujar Amran.

Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan program pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting.

Karena mendapat tambahan vitamin dan mineral, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium. Namun, pemerintah menemukan adanya produk beras fortifikasi yang dijual hingga Rp42 ribu per kilogram.

"Harga tersebut tidak masuk akal. Fortifikasi seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi, bukan dijadikan alasan untuk menjual beras dengan harga yang sangat tinggi," tegasnya.

Hasil pengawasan sebelumnya menunjukkan terdapat 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa. Dari hasil pengujian laboratorium, sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, mengatakan fortifikasi merupakan inovasi yang baik dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, penyalahgunaan label fortifikasi untuk menaikkan harga atau mengaburkan mutu beras tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, setiap produk beras fortifikasi wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, memiliki legalitas lengkap, serta mencantumkan informasi kandungan gizi secara benar dan tidak menyesatkan.

Untuk memastikan hal tersebut, Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari asal bahan baku, proses produksi, fortifikasi, perizinan, mutu beras, hingga distribusi dan kewajaran harga jual.

Selain itu, pemerintah juga tengah mendalami dugaan adanya pelaku usaha yang mengubah beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi hanya untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium di pasaran serta merugikan masyarakat.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen pada November 2026, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
PP Polri Dukung Kapolri Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Dugaan Penyadapan Ilegal
Polri Bakal Tertibkan Debt Collector, Usulkan Pembentukan Satuan Jasa Penagihan
Polri Bongkar Sindikat TPPO Modus Rekrutmen Tentara Bayaran ke Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Polri Nonaktifkan Empat Personel Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Diganti Saat Propam Lakukan Pemeriksaan
komentar
beritaTerbaru