Jumat, 31 Juli 2026

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape untuk Perkuat Pencegahan Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 17:00 WIB
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape untuk Perkuat Pencegahan Narkoba
Talkshow di TVRI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape di lingkungan ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

Tatar menambahkan, rencana penyusunan Perda larangan penggunaan vape merupakan kebijakan yang relatif baru di Indonesia dan telah mendapat apresiasi dari BNN Pusat.

Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkotika di Sumut. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Gubernur Sumut Pastikan Perbaikan Jalan Helvetia Pasar 9 Dimulai Agustus 2026
Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Jadi Event Internasional
Menkes Tegaskan Rokok Elektrik Tak Lebih Aman, Berpotensi Jadi Media Penyalahgunaan Narkotika
Pemprov Sumut Perkuat Layanan Kesehatan di Nias Melalui Kolaborasi dengan Pemkab
Pemprov Sumut Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM
Pemprov Sumut Bangun Ruang Kelas Baru di SMK Gunungsitoli, Wagub Surya Tekankan Mutu Pendidikan
komentar
beritaTerbaru