Rabu, 23 September 2026

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau

Sabtu, 25 Juli 2026 18:00 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap inisial HS buronan kasus peredaran narkotika yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dilansir dari laman Humas Polri, penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Riau dan Sumut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, HS ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

HS merupakan buronan dalam perkara peredaran narkotika yang diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut bermula dari penangkapan MA alias A pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Berdasarkan hasil penyidikan, HS diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah HS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis.

Saat ditangkap, HS berada di dalam sebuah mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, dan barang bawaan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui bahwa pil ekstasi yang disita dari MA berasal darinya. Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seorang pria berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Penanganan Karhutla di Riau
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru