Rabu, 26 Agustus 2026

Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar

Sabtu, 11 Juli 2026 16:50 WIB
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar, sehingga total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp253,07 miliar.

Pada perkara lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026, penyidik turut menggeledah sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut diamankan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, 674 charger, sejumlah alat servis, alat pengemasan, dan stiker. Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar.

Ade Safri menegaskan, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri akan terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penanggulangan penyelundupan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Tiga DPO Diburu
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Ganja dari Padang ke Sidoarjo
komentar
beritaTerbaru