Sabtu, 10 Oktober 2026

Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar

Sabtu, 11 Juli 2026 16:50 WIB
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar, sehingga total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp253,07 miliar.

Pada perkara lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026, penyidik turut menggeledah sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut diamankan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, 674 charger, sejumlah alat servis, alat pengemasan, dan stiker. Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar.

Ade Safri menegaskan, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri akan terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penanggulangan penyelundupan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
komentar
beritaTerbaru