Selain itu, penyidik juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar, sehingga total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp253,07 miliar.
Pada perkara lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026, penyidik turut menggeledah sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut diamankan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, 674 charger, sejumlah alat servis, alat pengemasan, dan stiker. Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar.
Ade Safri menegaskan, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri akan terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penanggulangan penyelundupan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri. (R)
beritaTerkait
komentar