Rabu, 08 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

Rabu, 08 Juli 2026 19:04 WIB
Kortastipidkor Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan
Konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, didampingi Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Jakarta (buseronline.com) - Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin, yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, didampingi Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujarnya dilansir dari laman Humas Polri.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Brigjen Pol Roberthus menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara yang berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Menurut penyidik, indikasi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit investigatif BPK RI.

Dalam penyidikan, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal akan terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan.

Tahapan penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen maupun data elektronik, penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Hingga kini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Dari 34 undangan klarifikasi yang diterbitkan, baru 16 orang yang memenuhi panggilan. Penyidik juga akan mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan Bareskrim memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, terutama dalam aspek teknis pertambangan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri akan terus memberikan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.

Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagus
Interpol Terbitkan Red Notice, MRC Jadi Buronan Internasional
KPK Dorong Reformasi Perpajakan Lewat Pendekatan Multi Door Approach
Kapolri Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani TPPU dan TPPT dari Kejahatan Siber
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi Terkait FP
komentar
beritaTerbaru