Minggu, 21 Juni 2026

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Program MBG, Diduga Atur dan Perjualbelikan Titik Dapur SPPG

Minggu, 21 Juni 2026 09:36 WIB
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Program MBG, Diduga Atur dan Perjualbelikan Titik Dapur SPPG
JAM Pidsus menahan seorang tersangka berinisial GHS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN Tahun 2025-2026, Kamis (18/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Dilansir dari laman Kejaksaan Agung, penahanan terhadap GHS yang merupakan pihak swasta dilakukan, Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Penyidik mengungkapkan penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari, dan sebagian di antaranya diduga berada di bawah kendali GHS.

Menurut Kejaksaan, GHS diduga diminta oleh Kepala BGN berinisial DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Dalam prosesnya, DH diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.

Setelah menguasai titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik dapur SPPG kepada pihak lain yang berminat membangun dapur MBG di berbagai daerah. Modus tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Akibatnya, lokasi titik dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat mendirikan dapur. GHS kemudian diduga mengajukan perubahan titik dapur kepada DH yang selanjutnya diproses oleh tim verifikator yang ditunjuk.

Selain itu, GHS juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus pengembalian status sejumlah SPPG di bawah naungan yayasannya.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang oleh GHS kepada DH, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Presiden dan Mendikdasmen Bahas MBG serta Pembangunan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi
Menko Muhaimin: Program MBG Harus Tepat Sasaran dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Mentan Dorong Konsumsi Telur dan Ayam dalam Program MBG Tiga Kali Sepekan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Pemerintah Perkuat Sektor Persusuan Nasional untuk Dukung Program MBG dan Indonesia Emas 2045
Hadiri Pertemuan Akbar MBG, Prabowo Tegaskan Pentingnya Investasi Gizi untuk Generasi Emas 2045
komentar
beritaTerbaru