Senin, 08 Juni 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Open Bidding

Minggu, 07 Juni 2026 08:36 WIB
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Open Bidding
KPK akan melelang sebanyak 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sebanyak 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.

Dilansir dari laman KPK, lelang tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berbagai aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan rangkaian proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, KPK juga akan menggelar kegiatan Aanwijzing atau pemeriksaan objek lelang pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin, tidak ada," ujar Mungki di Rupbasan KPK, Jakarta, Jumat.

Melalui kegiatan tersebut, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang yang akan ditawarkan. Untuk kendaraan bermotor, peserta bahkan diperbolehkan memeriksa kondisi fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga memastikan kelayakannya sebelum mengikuti proses penawaran.

Pada periode lelang Juni 2026, aset yang ditawarkan didominasi oleh barang tidak bergerak. Dari total 108 lot yang tersedia, sebanyak 76 lot terdiri atas 30 aset tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan nilai keseluruhan mencapai Rp308,4 miliar.

Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Aset tersebut meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat atau konstruksi, serta sejumlah barang konsumtif dan perlengkapan lainnya.

Beberapa barang unik yang turut dilelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Mungki menjelaskan seluruh aset yang dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

"Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, dalam hal ini dari KPKNL, DJKN, Kementerian Keuangan," katanya.

KPK menegaskan bahwa seluruh objek lelang telah mendapatkan penilaian sesuai kondisi dan harga pasar sehingga nilai limit yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan. Aset-aset tersebut juga tersebar di berbagai wilayah Indonesia sehingga membuka peluang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

KPK menerapkan mekanisme open bidding atau penawaran terbuka guna memastikan proses pelelangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan inklusif. Selain memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta, sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pengembalian nilai aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.

Untuk menjaga integritas pelaksanaan lelang, seluruh tahapan akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pengawasan dilakukan agar proses berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipantau oleh publik.

Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK: Gratifikasi Ancam Integritas, Kesadaran Antikorupsi Harus Diperkuat
KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Pelajar Lewat ACFFEST
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026
KPK Siapkan Strategi Hadapi KUHP Baru, Penanganan Korupsi Dipastikan Tetap Kuat
KPK Soroti Risiko Korupsi di Sektor Transportasi, Kemenhub Masuk Kategori Rentan SPI 2025
KPK Luncurkan Program “Desa Matang Pengadaan” untuk Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa
komentar
beritaTerbaru