Minggu, 31 Mei 2026

UPTD PPA Kota Pekalongan Buka Hotline 24 Jam untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 31 Mei 2026 13:45 WIB
UPTD PPA Kota Pekalongan Buka Hotline 24 Jam untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Kantor UPTD PPA Kota Pekalongan.

Pekalongan (buseronline.com) - Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekalongan kini dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui layanan hotline 24 jam milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan.

Dilansir dari laman Jatengprov, layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui nomor 085700743448 dan dibuka selama 24 jam penuh guna memberikan pendampingan serta perlindungan secara cepat, aman, dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala UPTD PPA DPMPPA Kota Pekalongan, Tisya Oktariadhani mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

"Korban bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Setelah menerima laporan, kami akan mendengarkan permasalahan korban terlebih dahulu, kemudian melakukan penjangkauan ke rumah, sekolah, atau lokasi lain yang berkaitan dengan korban untuk mengetahui kondisi dan kasus yang sebenarnya," ujarnya saat ditemui di Kantor UPTD PPA Kota Pekalongan.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Korban juga akan mendapatkan informasi terkait hak-haknya, mulai dari pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, bagi korban kekerasan fisik maupun seksual yang membutuhkan pemeriksaan medis, pihak UPTD PPA akan memfasilitasi visum di RSUD Bendan. Bahkan, jika diperlukan, tes DNA juga dapat dilakukan secara gratis.

Selain itu, UPTD PPA turut menyediakan layanan pendampingan psikologis dan psikososial guna membantu pemulihan trauma korban. Tim psikolog akan memberikan penguatan mental selama proses pemulihan berlangsung.

Dalam upaya rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban, UPTD PPA bekerja sama dengan Dinsos-P2KB serta pekerja sosial (Peksos).

Sementara untuk pendampingan hukum, pihaknya menggandeng Unit PPA Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga akademisi hukum.

"Layanan hukum juga kami siapkan lengkap. Jadi korban tidak perlu takut menghadapi proses hukum karena semuanya akan kami dampingi," tambahnya.

Sebagai bentuk perlindungan lanjutan, UPTD PPA Kota Pekalongan juga memiliki fasilitas Rumah Aman yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.

Untuk melakukan pengaduan, masyarakat cukup membawa dokumen dasar seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya korban akan menjalani asesmen awal dan mengisi formulir pengaduan.

Melalui layanan hotline 24 jam ini, UPTD PPA berharap masyarakat semakin berani melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jangan takut melapor, kami siap membantu. Anda tidak sendirian, kami di sini menanti dan mendampingi Anda dengan sepenuh hati," pungkas Tisya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemko Pekalongan Gencarkan Imunisasi Kejar untuk Tekan Penyebaran Campak dan Rubella
Pemko Pekalongan Hapus Denda PBB Selama April 2026, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Pemko Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Triwulan III 2024: Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekalongan Tembus 5,8 Persen
KKP RI Luncurkan Program MBG dengan Menu Ikan untuk Anak-anak di Pekalongan
Pasar Banjarsari Pekalongan Dibangun
komentar
beritaTerbaru