Sebagai bentuk perlindungan lanjutan,
UPTD PPA Kota
Pekalongan juga memiliki fasilitas Rumah Aman yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
Untuk melakukan pengaduan, masyarakat cukup membawa dokumen dasar seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya korban akan menjalani asesmen awal dan mengisi formulir pengaduan.
Melalui layanan hotline 24 jam ini, UPTD PPA berharap masyarakat semakin berani melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jangan takut melapor, kami siap membantu. Anda tidak sendirian, kami di sini menanti dan mendampingi Anda dengan sepenuh hati," pungkas Tisya. (R)
beritaTerkait
komentar