Pekalongan (buseronline.com) - Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekalongan kini dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui layanan hotline 24 jam milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan.
Dilansir dari laman Jatengprov, layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui nomor 085700743448 dan dibuka selama 24 jam penuh guna memberikan pendampingan serta perlindungan secara cepat, aman, dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala UPTD PPA DPMPPA Kota Pekalongan, Tisya Oktariadhani mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
"Korban bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Setelah menerima laporan, kami akan mendengarkan permasalahan korban terlebih dahulu, kemudian melakukan penjangkauan ke rumah, sekolah, atau lokasi lain yang berkaitan dengan korban untuk mengetahui kondisi dan kasus yang sebenarnya," ujarnya saat ditemui di Kantor
UPTD PPA Kota
Pekalongan.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Korban juga akan mendapatkan informasi terkait hak-haknya, mulai dari pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Menurutnya, bagi korban kekerasan fisik maupun seksual yang membutuhkan pemeriksaan medis, pihak
UPTD PPA akan memfasilitasi visum di RSUD Bendan. Bahkan, jika diperlukan, tes DNA juga dapat dilakukan secara gratis.
Selain itu, UPTD PPA turut menyediakan layanan pendampingan psikologis dan psikososial guna membantu pemulihan trauma korban. Tim psikolog akan memberikan penguatan mental selama proses pemulihan berlangsung.
Dalam upaya rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban,
UPTD PPA bekerja sama dengan Dinsos-P2KB serta pekerja sosial (Peksos).
Sementara untuk pendampingan hukum, pihaknya menggandeng Unit PPA Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga akademisi hukum.
"Layanan hukum juga kami siapkan lengkap. Jadi korban tidak perlu takut menghadapi proses hukum karena semuanya akan kami dampingi," tambahnya.
beritaTerkait
komentar